Dengan memakai WCR kita turut menjaga, melestarikan dan memajukan kekayaan Nusantara

Dengan memakai WCR kita turut menjaga, melestarikan dan memajukan kekayaan Nusantara

Benarkah MUI Haramkan Batu Akik?

Friday, March 13, 20150 comments

Sepanjang sekian waktu ini di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, beredar berita ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia perihal batu akik. Berita ini juga segera bikin resah beberapa perajin.

Terkecuali di kuatirkan bakal turunkan pendapatan beberapa perajinnya, berita fatwa itu juga meneror peluang ekonomi baru untuk orang-orang.

 " Kita beberapa perajin batu akik resah dengan dimunculkannya gosip fatwa haram yang berkenaan batu akik, " tutur salah seseorang perajin batu akik, Khomari, Rabu 11 Maret 2015. (Baca : Diketemukan Batu Akik Badar Perak Seberat 700 Kg)

Menurut pria asal Padukuhan Sendang Dua, Sawahan, Ponjong ini, bila berita itu memanglah benar, ia dapat meyakinkan usaha kerajinan batu akik yang sudah berjalan beberapa puluh th. bakal hancur serta mengganggu kehidupan ekonomi orang-orang.

 " Bila fatwa haram itu benar, jadi perajin akik bakal sengsara, " tuturnya. (Baca : Tempat Penggalian Batu Akik Diusulkan Jadi WPR)

Ia menyanggah apabila sampai kini, dalam melakukan bisnis batu akik senantiasa dihubungkan dengan unsur magis yang ada didalam batu. Menurut dia, tinggi harga batu sekarang ini, murni lantaran motif serta keindahan yang ada di type batu yang di pasarkan.

 " Batu yang mahal itu yang bergambar corak, tempo hari saya jual hingga Rp1 juta lantaran ada gambarnya wali, " ucapnya.

Terpisah, Ketua MUI Gunungkidul Sukamto menyanggah apabila MUI sudah menerbitkan fatwa haram atas batu akik. Menurut dia, sepanjang batu itu tak dipercaya mempunyai kemampuan jadi hal semacam itu tak jadi permasalahan.

Tetapi, Sukamto mengira, apabila berita perihal fatwa itu memanglah berniat dihembuskan untuk tingkatkan harga jual pada suatu batu akik. " Trick pasar umumnya kan demikian, untuk menambah harga, " tuturnya.

Bupati Gunungkidul Badingah juga menyanggah apabila ada gagasan penerbitan fatwa haram atas batu akik di wilayahnya. Menurut dia, akik sekarang ini tak lebih cuma untuk aksesori umum serta tak terkait dengan kemampuan magis atau apa pun.

 " Sampai sekarang ini kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Yakinlah ini cuma gosip tak benar, " tuturnya.
Share this article :

Post a Comment

Sekilas Info

Rawatlah batu permata kesayangan anda. Tiap Batu dan Permata hingga Berlian sekalipun selalu mengandung air... kadar air di dalam nya bisa menguap dan berkurang.. jika sampai kekeringan itu akan menyebabkan Crazing yaitu retakan2 kecil di dalam nya.. itu yg membuat Batu Permata dan Berlian menjadi KUSAM.
WCR - Water Crystalizer Reactivator Mengandung Partikel Mineral Aktif alami dari perut bumi, Mineral tsb akan bekerja mengaktifkan mineral yang ada di dalam Batu Permata untuk melanjutkan proses perbaikan dirinya sendiri seperti kejadian aslinya di Alam menjadi:
- Lebih Kristal
- Lebih Bersih
- Lebih Transparent
- Lebih Berkilau

PROMO
Harga Rp. 120.000.- perbotol isi 60 ml.
Harga Rp. 160.000.- perbotol isi 90 ml.
Harga Rp. 200.000.- perbotol isi 150 ml.

Harga belum termasuk ongkos kirim

Cara Pakai:
Simpel, Sangat mudah... Hanya tinggal direndam saja, tidak perlu alat getar dll. Sekali sekali angkat dan angin2 kan agar kandungan air di dalam batu berkurang. kemudian Rendam lagi. Biarkan Air nya Bekerja...
Tiap Batu atau Permata selalu mengandung Air dalam kadar tertentu, pada saat air nya menguap maka Batu Permata kekurangan kadar air dan akan menyerap Partikel WCR dengan Baik. WCR bukan zat Kimia.. jadi tanpa Residu dan Ketombeh #kecuali Pernah terkena zat kimia atau treatment yg lain. Air tidak menjadi keruh bukan berarti Partikel Mineral WCR tdk bekerja...

" BIARKAN AIR BERBICARA "

WCR is the best soaking threatment
 
Support Website | IT DIV WCR | VISUAL SOLUTION
Copyright © 2016. WCR INDONESIA - All Rights Reserved
Created by Mas Kodok Published by Visual Solution
Proudly powered by WCR